PUSTAKAWAN SEKOLAH AGEN OF CHANGE MENUJU MASYARAKAT INFORMASI


Kegiatan memajukan pendidikan di Indonesia telah dilakukan antara lain melalui peningkatan pendidikan yang diwujudkan dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Pasal 1 menyebutkan, bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mampu mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Salah satu sarana dalam menunjang proses belajar dan mengajar di sekolah adalah perpustakaan. Dalam tulisan ini yang menjadi fokus penulis adalah perpustakaan sekolah. Dalam manifesto IFLA/UNESCO tentang perpustakaan sekolah dalam bab 3 dikatakan bahwa pustakawan sekolah adalah tenaga kependidikan berkualifikasi serta profesional yang bertanggung jawab atas perencanaan dan pengelolaaan perpustakaan sekolah, didukung oleh tenaga yang mencukupi, bekerja sama dengan semua anggota komunitas sekolah dan berhubungan dengan perpustakaan umum dan lain-lainnya. Komponen terpenting di Perpustakaan Sekolah adalah pustkawan. Dalam pasal 1 (4) UU No 43 tahun 2007 Pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan. Dalam standar Nasional perpustakaantahun 2011 dinyatakan bahwa setiap sekolah harus memiliki pustakawan,jika satu sekolah terdapat enam rombongan belajar atau lebih maka sekolah sedikitnya memiliki dua orang pustakawan. Bahkan dalam Perauran Menteri Pendidikan Nasioan no. 25 tahun 2008 setiap sekolah yang memiliki enam rombongan belajar atau lebih,maka wajib punya pustkawan.
file lengkap PDF

0 Komentar

jika ada pertanyaan ada postingan yang kurang dimengerti silahkan bertanya atau kontak langsung via wa 081548740007