A. Pengertian Profesi
Kata profesi dalam bahasa Inggris adalah “profession”,
dalam bahasa Belanda “professie” yang merupakan kata yang
berasal dari bahasa Latin “professio” yang bermakna pengakuan
atau pernyataan. Kata profesi juga terkait secara generik dengan
kata “okupasi” (Indonesia), accupation (Inggris), accupatio (Latin)
yang bermakna kesibukan atau kegiatan atau pekerjaan atau
mata pencaharian.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia dinyatakan profesi
adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian
(ketrampilan, kejuruan dan sebagainya) tertentu. Menurut Tilaar
(2002:86) profesi merupakan pekerjaan, dapat juga berwujud
sebagai jabatan di dalam suatu hirarki birokrasi yang menuntut
keahlian tertentu serta memiliki etika khusus untuk jabatan
tersebut serta pelayanan baku terhadap masyarakat. Hal senada
dipaparkan Nata (2003:138) bahwa profesi adalah pernyataan
atau pengakuan tentang bidang pekerjaan atau bidang
pengabdian yang dipilih.
Vollmer dan Mills sebagaimana dikutip Danim (2010:56)
menyatakan profesi adalah suatu pekerjaan yang menuntut
kemampuan intelektual khusus yang diperoleh melalui kegiatan
belajarr dan pelatihan yang bertujuan untuk menguasai
keterampilan atau keahlian dalam melayani atau memberikan
advis kepada orang lain dengan memperoleh upah atau gaji dalam
jumlah tertentu.
Menurut Mudlofir (2014:17) profesi adalah suatu jabatan
atau pekerjaan yang menuntut keahlian (expertise) dari para
anggotanya, artinya, profesi tidak bisa dilakukan oleh sembarang
orang yang tidak dilatih dan tidak disiapkan secara khusus untuk
melakukan pekerjaan itu. Keahlian diperoleh melalui apa yang disebut profesionalisasi yang dilakukan sebelum seorang
menjalani profesi itu maupun setelah menjalani suatu profesi.
Danim (2012:102) menyatakan profesi dapat diartikan
suatu pekerjaan yang mempersyaratkan pendidikan tinggi bagi
pelakunya dengan titik tekan pada pekerjaan mentak, bukan
pekerjaan manual. Kemampuan mental yang dimaksudkan
adalah ada persyaratan pengetahuan teoretis sebagai instrumen
untuk melakukan perbuatan praktis.
Berdasarkan pemaparan di atas, dapat dilihat bahwa
profesi sebagai terminologi memiliki banyak makna, hanya saja
jika disederhanakan profesi itu dapat dimaknai sebagai pekerjaan
yang dilandasi pendidikan keahlian, ketrampilan, kejujuran dan
sebagainya, sedangkan profesional berkaitan dengan profesi,
memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya dan
mengharuskan adanya pembayaran untuk melakukannya
(Nasution dan Siahaan, 2009:46).
unduh disini full pdf
0 Komentar
jika ada pertanyaan ada postingan yang kurang dimengerti silahkan bertanya atau kontak langsung via wa 081548740007